Kamis 19 May 2016 22:09 WIB

Pemerkosa YY Dipisahkan dari Narapidana Lain

Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY menempati ruang tahanan terpisah dari narapidana lainnya setelah pelaksanaan eksekusi hakim yakni dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu.

Kepala Lapas Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu, FA Widyo di Bengkulu, Kamis, mengatakan tujuh terpidana yang mulai 19 Mei dibina di lapas tersebut menempati tiga kamar tahanan blok khusus anak.

"Tidak kita campur, mereka kita pisahkan sampai bisa membaur dengan narapidana lainnya," katanya.

Lapas Klas IIA Bentiring, membina 32 orang narapidana khusus anak-anak, dengan tambahan tujuh orang terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY, Lapas tersebut kini membina 37 narapidana anak.

"Khusus blok anak ada tujuh kamar tahanan, yang tujuh orang ini selain terpisah dari narapidana lain, antar mereka juga di pisah-pisah," katanya.

Tidak ada perlakuan khusus bagi tujuh orang tersebut, perlakuannya tetap sama seperti 32 narapidana anak lainnya, hanya saja mereka harus melalui masa karantina karena baru ditempatkan di Lapas Bentiring.

Terpidana yang berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH itu sampai di Lapas Klas IIA Kota Bengkulu sekitar pukul 14.35 WIB. Mereka dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Eko Hening Wardono, mengatakan pemindahan terpidana ke Lapas Bentiring membutuhkan waktu tempuh lebih lama.

"Kita terhambat karena ada longsor di jalan gunung, jadi harus menghindarinya, jika kondisi normal bisa ditempuh dua jam saja, tetapi ini membutuhkan waktu tiga setengah jam," ujarnya.

Pemindahan terpidana, kata dia sesuai dengan amar putusan hakim yakni mereka harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu.

Majelis hakim mengadili pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu dengan vonis 10 tahun kurungan.

Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan oleh karena para terpidana merupakan anak dibawah umur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement