REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ide hukuman kebiri semakin menyeruak di masyarakat Indonesia. Hal itu karena banyaknya kasus kejahatan seksual yang terjadi.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Aceng Zakaria mengatakan, hukum kebiri memang bisa saja diterapkan jika memang ada dasar dan pertimbangan yang jelas. Islam memang mengizinkan penerapan hukum tertentu apabila telah mendapatkan kesepakatan dari para ulama yang ada. "Harus ada persetujuan dari para ulama, apa yang menjadi dasar dan pertimbangan," kata Aceng kepada Republika.co.id, Jumat (20/5).
Aceng menegaskan, hukum kebiri tidak pernah disebutkan dan diterapkan dalam Islam sehingga tidak dapat diterapkan di Indonesia karena akan bertentangan. Ia menekankan, dasar dan pertimbangan tersebut harus benar-benar mendesak dan benar-benar disepakati oleh para ulama di sebuah negara.
Terkait kesepakatan itu, ia yakin ulama tidak akan menyetujui usulan penerapan hukum kebiri untuk diterapkan di Indonesia. Sebab, ulama wajib menjadikan Alquran dan hadis sebagai pegangan sebelum berpendapat.
Meski begitu, ia mengaku setuju dengan pemberian hukuman berat kepada para pelaku kejahatan seksual, terutama kejahatan dengan pemaksaan seperti pemerkosaan. Terlebih, belakangan masyarakat Indonesia seakan ditampar dengan sejumlah kasus kejahatan seksual yang terbilang keji.