Sabtu 21 May 2016 10:18 WIB

Polres Sukabumi Tembak Dua Pembobol Sekolah

Penembakan. Ilustrasi
Foto: krobleswrites.files.wordpress
Penembakan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Polres Sukabumi, Jawa Barat menembak dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) karena melawan saat akan ditangkap, sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betisnya.

"Kedua pelaku tersebut bernisial AR dan ES yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis pembobolan sekolah," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib kepada Antara di Palabuhanratu, Sabtu.

Menurutnya, kedua tersangka tersebut terpaksa ditembat di bagian betisnya, karena saat akan ditangkap mobil Toyota Avanza yang dikendarai pelaku sengaja menabrakan mobilnya ke mobil operasional anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

Namun, petugas yang melakukan penangkapan tidak mengalami cedera, tapi mobilnya rusak. Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yang masih satu kelompok dengan "kelompok walet" ini yakni RL dan dua orang penadah barang hasil kejahatan sindikat ini.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi atau Kabupaten Sukabumi saja, tetapi juga di wilayah Kota Sukabumi dengan sasaran sekolah.

"Sudah ada delapan tempat aksi kejahatannya yakni SDN Warungceuri, Kecamatan Warungkiara, SDN Cibeureumhilir, Kota Sukabumi, toko baju di Kecamatan Palabuhanratu, SDN Kalapanunggal dan terakhir du SMPN 1 Lengkong dan lain-lain yang masih kami mintai keterangan dari para tersangka," tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni tiga unit CPU personal komputer, satu unit laptop, satu unit sound sistem dan tiga bal pakaian. Selain itu, dari tangan tersangka juga disita dua bilah golok yang digunakan untuk aksi kejahatannya.

Komplotan ini dikenal sadis terhadap korbannya yang melakukan perlawanan, bahkan dua satpam SMPN 1 Lengkong disekap keduanya dan diancam dibunuh jika melakukan perlawanan.

Ngajib mengatakan pihaknya juga masih memburu dua orang tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. "Kelima pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement