REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan memproses siapapun yang melakukan pembakaran terhadap sebuah kelas di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Polokarto, Sukoharjo. Meskipun pelakunya adalah anak di bawah umur sekalipun.
"Siapapun melakukan pelanggaran hukum prinsipnya pasti diproses, tapi perlakukan terhadap anak di bawah umur pasti beda dengan anak yang sudah dewasa," kata dia usai mengunjungi Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Badrodin menuturkan misalkan hal tersebut dilakukan dengan kesengajaan kemudian tidak ada restoratif tentu diproses hukum. Tapi kata Badrodin tentu saja perlakuan terhadap mereka pasti berbeda.
"Tidak sama dengan anak-dengan sudah dewasa. Tapi prinsip sama sepanjang tidak ada penyelesaian restoratif itu diproses hukum," terang dia.
Sebelumnya, diketahui bahwa VK (11) melakukan pembakaran di salah satu kelas di sekolahnya. Hal tersebut dilakukan karena rasa kesal sang bocah yang sering di bully oleh teman sekolahnya.
Warga yang melihat kobaran api sempat mengira jika kebakaran disebabkan korsleting listrik. Sehingga mereka bergegas mematikan aliran listrik, tapi api tak kunjung padam.
Lalu karena panik warga langsung mendobrak pintu kelas untuk memadamkan api yang telah membakar gorden dan lemari kelas. Selanjutnya mereka memadamkan api dengan cara menyiramnya dengan air. Namun setelah berhasil memadamkan api, warga melihat batang korek api yang tercecer di dalam kelas.