REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenhub menyelesaikan investigasi mengenai insiden salah antar penumpang yang dilakukan perusahaan layanan jasa dan barang atau ground handling milik maskapai Lion Air.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, sudah ada surat dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub bahwa investigasi sudah selesai. "Sudah selesai (investigasi) di level Kementerian Perhubungan," katanya, Selasa (24/5).
Hasil investigasi tersebut ditemukan sejumlah kekurangan pemenuhan persyaratan ground handling yang dilakukan Lion Air. Hemi melanjutkan, dari hasil dari investigasi tersebut memberikan rekomendasi antara lain, perusahaan ground handling Lion Air wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan tentang ground handling.
"Kami memberikan waktu 30 hari atau satu bulan. Apabila dalam waktu satu bulan tidak dilakukan perbaikan atau pemenuhan-pemenuhan tersebut maka izin ground handlingnya akan dicabut," kata dia.
Ia menyebut, selama 30 hari ke depan, Lion Air masih diperbolehkan menggunakan layanan self handling atau layanan jasa penumpang dan barang seperti yang dilakukan selama ini dengan syarat harus memenuhi temuan-temuan yang dilakukan tim investigasi.