Selasa 24 May 2016 20:50 WIB

Tiga Pemburu Harimau Sumatra Ditangkap

Harimau Sumatra
Foto: rimanews.com
Harimau Sumatra

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Aparat dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama anggota Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menangkap tiga pelaku perburuan dan perdagangan harimau Sumatra.

"Para tersangka ini ditangkap setelah kedua instansi itu bekerjasama untuk mengungkap para pelaku dengan bertindak selaku pembeli," kata Kepala Bidang Wilayah III Taman Nasional Gunung Leuser Sapto Aji Prabowo, di Stabat, Selasa.

Penangkapan terhadap tiga pelaku penjual kulit harimau Sumatra Utara, berkat informasi yang disampaikan warga kepada pihaknya lalu bersama polisi melakukan penangkapan di Kampung Sogong Desa Kutagajah Kecamatan Kutambaru.

"Ini kita baru saja sampai di Mapolres, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB, sekarang ketiga tersangka dan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau, tulang dan taringnya diamankan pengembangan kasusnya oleh polisi," katanya.

Sementara ketiga pelakunya terdiri dari Hendra Tarigan (25), Dedi (26) dan Ledes (28), ketiganya merupakan warga Bungaran Kecamatan Bahorok.

"Kita berharap mereka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistem," ungkapnya.

Sementara itu salah seorang pelaku Dedi menjelaskan harimau akan mereka jual kepada pembelinya, ternyata pembelinya merupakan polisi dan anggota TNGL.

Dedi mengungkapkan sebelumnya mereka mendapat kulit harimau, taring dan tulangnya ini dari seseorang, dan orang itu menyuruh mereka untuk menjualkannya, panjang harimau itu kira-kira satu meter.

"Harga yang mereka tawarkan kepada pembeli terhadap kulit harimau itu seharga Rp 45 Juta," katanya.

Dedi juga menjelaskan sebelum mereka menerima kulit harimau ini oleh seseorang dijerat terlebih dahulu di Hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement