Rabu 25 May 2016 13:10 WIB

Mahfud Usulkan Pemerintah 'Potong Generasi' Penegak Hukum

 Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengusulkan agar pemerintah melakukan langkah radikal dengan memangkas generasi penegak hukum yang terindikasi memiliki hubungan dengan mafia hukum.

"Lembaga penegak hukum harus putus dengan hubungan masa lalu. Pemerintah bisa melakukan langkah radikal potong generasi karena banyak mafia warisan masa lalu yang membuat penegak hukum tersandera," ujarnya, di Jakarta, Rabu (25/5).

Mahfud menyampaikan, tidak sedikit pejabat atau aparat penegak hukum di Indonesia saat ini yang memiliki keterkaitan dengan rezim penguasa masa lalu yang lekat dengan persoalan korupsi. Pejabat penegak hukum yang tersandera kekuasaan masa lalu itu kemudian mudah dipengaruhi mafia hukum dalam pengambilan keputusannya.

Ia mengingatkan, mafia hukum sendiri kerap memiliki kemampuan menembus jaringan di pemerintahan dan memengaruhi pejabat di lembaga penegak hukum. Menurut dia, mafia hukum biasa melakukan persekongkolan dengan pengacara dan kepolisian untuk memengaruhi keputusan hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement