REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) diminta untuk tak berhenti hanya pada pengungkapan korupsi yang dilakukan Zarof Ricar (ZR) dalam upaya mengatur hasil kasasi kasus pembunuhan atas terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, agar penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap ZR, juga dapat mengungkap tentang kasus-kasus lain yang ada kaitannya dengan temuan timbunan uang Rp 1 triliun, dan emas 51 Kilogram (Kg).
Yudi mengatakan, jika kejaksaan cuma menjadikan skandal permufakatan jahat untuk melakukan suap-gratifikasi yang melibat ZR dalam hasil kasasi Ronald Tannur, maka temuan timbunan Rp 1 triliun, dan emas 51 Kg di rumah ZR tersebut menjadi tak berarti. “Supaya kasus ini terang benderang, agar penyidik tidak berhenti hanya pada perkara yang terkait dengan Ronald Tannur. Kita sudah mengetahui bersama, di depan mata, jelas ada uang-uang lain yang hampir Rp 1 triliun, dan emas 51 Kg,” kata Yudi, saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Yudi, jika penyidik Jampidsus berhenti hanya pada skandal suap-gratifikasi terkait nasib hukum Ronald Tannur, sudah disampaikan penyidik bahwa keterlibatan ZR, hanya terkait dengan uang Rp 5, dan Rp 1 miliar. Rp 5 miliar tersebut, dikatakan Yudi, merupakan titipan dari tersangka Lisa Rahmat (LR) yang menjadi pengacara Ronald Tannur.
LR menyerahkan uang tersebut kepada ZR selaku mantan pejabat tinggi di MA, untuk mengatur bebas hasil kasasi Ronald Tannur. Atas jasanya itu, LR memberikan uang kepada ZR sebesar Rp 1 miliar.
“Jadi kalau hanya di situ, perkara ini (Ronald Tannur) sudah jelas uangnya kurang lebih hanya Rp 6 miliar itu. Sementara kita ketahui, secara jelas-jelas adanya uang-uang lain yang ditemukan di rumah ZR hampir Rp 1 triliun, dan emas seberat 51 Kg,” kata Yudi.
Sehingga, dikatakan Yudi, penyidikan Jampidsus, harus menemukan kasus-kasus lain yang melibatkan ZR, terkait dengan dari mana sumber uang Rp 1 triliun, dan emas 51 Kg itu. “Sehingga jika uang dan emas tersebut agar dapat dirampas untuk negara, tentu harus dicari dugaan-dugaan ke arah mana saja, termasuk pihak-pihak siapa saja yang terlibat, dan berapa uang yang diterima terkait kasus-kasus ZR lainnya,” ujar Yudi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidiknya sedang melakukan inventarisir berapa banyak kasus, atau perkara yang ‘ditangani’ melalui peran pengaturan ZR.
“Dia (ZR) mengaku lupa saking banyaknya. Dan penyidik saat ini sedang memperdalam dari alat-alat bukti yang lain,” kata Febrie, saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, sebelumnya menyampaikan, dari pengakuan, timbunan uang hampir Rp 1 triliun itu, dikumpulkan sejak 2012, sampai ZR mengakhiri jabatannya sebagai kepala badan diklat hakim dan peradilan di MA pada 2022.
“Menurut keterangan dari yang bersangkutan (ZR), bahwa uang tersebut diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar dari pengurusan perkara,” ujar Qohar.
Akan tetapi, tim penyidikannya, kata Qohar, juga belum mengetahui pada kasus-kasus mana saja yang ZR terlibat dalam pengurusan tersebut. Diyakini, ‘permainan’ ZR, bukan cuma di level MA. Tetapi juga di lingkungan peradilan di bawahnya. “Makanya, kita saat ini sedang mendalami uang-uang tersebut berasal, dan kemana saja yang sudah dikeluarkan,” ujar Qohar.