REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lion Air Group diberikan waktu 30 hari oleh Kementerian Perhubungan untuk melakukan perbaikan, terkait tindak lanjut hasil investigasi penanganan penumpang JT 161 SIN-CGK.
Tenggat waktu itu diminta Kemenhub lewat surat nomor surat AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 pada Selasa (24/5). "Dengan surat itu kami diberikan waktu hingga 30 hari ke depan terhitung dari tanggal 24 Mei 2016 untuk melakukan beberapa perbaikan," Direktur Umum Lion Air Group Edward Sirait dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (25/5).
Lion Air Group, kata Edward berterima kasih dan mengapresiasi atas waktu yang diberikan untuk memperbaiki internalnya. "Sebagai perusahaan maskapai yang melayani jasa, tentu kami akan memanfaatkan waktu tersebut untuk perbaikan agar kejadian serupa maupun lainnya tidak terulang kembali," kata Edward.
Pihaknya berharap agar Lion Air Group terus bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap terus memberikan keamanan dan kenyamanan seperti yang diharapkan.