REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Imam Addaruquthni mengatakan Kementrian Agama berpengalaman dalam proses pemvisaan jamaah haji.
Jika Kementrian Haji Arab Saudi tidak melakukan perubahan aturan, menurut Imam, maka proses pemvisaan haji tahun ini akan berjalan lancar dan terbit tepat waktu.
"Seharusnya proses pemvisaan tidak akan ada masalah, tahun lalu terjadi masalah karena ada ketentuan dari Kementrian Haji Arab Saudi yang berubah-ubah. Sedangkan di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terjadi masalah terkait visa," ungkap Imam kepada Republika, Rabu (25/5).
Imam menyarankan agar Kementrian Agama dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan aturan dari Kementrian Haji Saudi. Seharusnya pembuatan visa akan tepat waktu karena jika tidak maka akan terjadi masalah besar seperti tahun lalu.
Selain itu perlu adanya pembagian tugas terkait proses pemvisaan ini. Artinya visa harus selesai ketika jamaah dijadwalkan berangkat. Sepanjang pengamatan KPHI, mereka menemukan masalah masih terjadi di beberapa daerah pelosok.
Sistem IT di daerah masih belum optimal untuk tersambung dengan sistem pusat. "Sebaiknya Kemenag di daerah belajar kepada sistem online perbankan yang dapat menmebus pelosok daerah," jelas dia.