REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memasukkan pidana mati sebagai salah satu opsi hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Hukuman mati tersebut telah tercantum dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, hukuman mati dimasukkan karena secara Undang-Undang hal tersebut masih dimungkinkan. Terlebih, pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa kejahatan seksual pada anak merupakan kejahatan yang luar biasa.
"Mahkamah Agung memutuskan bahwa (hukuman mati) itu masih dimungkinkan," tuturnya di Istana Negara, Rabu (25/5).
Hukuman mati yang diterapkan di Indonesia sebenarnya tengah menjadi sorotan dunia internasional setelah pemerintah mengeksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba. Dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, hukuman mati dapat dikenakan dalam kasus narkoba, terorisme dan pembunuhan berencana.
Tak cukup sampai di situ, kini pemerintah melebarkan lagi cakupan kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati, yakni bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Ini adalah kedaulatan negara kita. Negara kita masih menganut pidana pokok, salah satu di dalamnya adalah hukuman mati," ucap Yasonna.