REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Sigit Giri Wibowo, dijatuhi putusan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang putusan, Rabu (25/5).
Mantan PNS sekretariat KPU ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 737,9 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka harta bendanya disita. Jika tidak memiliki harta benda diganti kurungan satu tahun.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Barita Saragih saat membacakan amar putusannya.
Menurut Majelis Hakiim, terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dana KPU sebesar Rp 737 juta pada 2013 silam.
Putusan majelis hakin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 4,6 tahun kurungan dengan, denda Rp 200 juta dan kewajiban mengembalikan kerugian sebesar Rp 737 juta lebih.
Dalam amar putusannya, hakim juga menolak permintaan penasehat hukum terdakwa agar uang pengganti dibayar secara tanggung renteng. Sebab, penggantian secara tanggung renteng tidak dikenal. Jika diberlakukan akan menyulitkan jaksa.
Mendengar putusan hakim, terdakwa mengatakan akan berfkir terlebih dahulu sebelum menerima atau menolak amar putusan tetrsebut.
"Saya pikir-pikir mau banding atau tidak. Tapi saya hanya minta ada pihak lain yang ikut diseret dalam kasus ini. Sebab, saya hanya diperintah atasan dan yang saya lakukan diketahui semua orang di kantor," ujarnya.
Hal yang sama juga akan dilakukan JPU Ervan Satria yang masih menunggu salinan putusan hakim.