Kamis 26 May 2016 07:02 WIB

Pembukaan Data Kartu Kredit Berpotensi Tabrak Undang-Undang

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Kartu kredit
Foto: pixabay
Kartu kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Padjajaran Sinta Dewi mengatakan, kebijakan pembukaan data nasabah kartu kredit berpotensi bertabrakan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Rancangan UU yang tengah disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2017.

Sinta yang turut menjadi tim penyusun naskah akademik RUU Perlindungan Data Pribadi mengatakan, RUU itu akan sangat mengedepankan kerahasiaan data pribadi seseorang, termasuk data-data keuangan.

"Dalam RUU mengatur bahwa harus ada perjanjian tertulis terkait pemberian atau penyerahan data pribadi. Ada pengecualian tapi untuk penegakan hukum, perlindungan negara," kata Sinta dalam diskusi Padjajaran Alumni Club di Kuningan, Jakarta, Rabu (25/5).

Sinta menjelaskan, data-data pribadi yang dimaksud dalam RUU tersebut mencakup banyak hal mulai dari nomor telepon, alamat rumah, alamat email, dan data-data lainnya yang bisa menggambarkan profil seseorang. Selama ini, kata dia, Indonesia belum begitu mempedulikan mengenai perlindungan data pribadi. Padahal, data pribadi sangat penting dilindungi karena rawan disalahgunakan.

Dia mencontohkan, data-data pribadi nasabah saat ini dapat dengan mudah tersebar antara lembaga keuangan. "Sekarang kan sering orang dapat telepon dari marketing lembaga keuangan, padahal kita tidak pernah mengisi data di lembaga keuangna tersebut. Hal-hal seperti ini yang juga akan diatur," ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, penerbit kartu kredit wajib melaporkan data detail transaksi kartu kredit nasabah. Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Maret 2016.

Aturan tersebut mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan. Hal itu antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement