Selasa 15 Aug 2023 01:30 WIB

Begini Nasib Data Nasabah yang Dijual di Situs Gelap

Tersangka mencuri data milik laman judi online pada tahun 2021-2022 di Kamboja.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan data nasabah pinjaman online (pinjol) ke situs gelap (dark web) Breachforums.  (Ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan data nasabah pinjaman online (pinjol) ke situs gelap (dark web) Breachforums. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan data nasabah pinjaman online (pinjol) ke situs gelap (dark web) Breachforums.

 "Tersangka berinisial MRGP (28) ditangkap pada hari Selasa (8/8) pukul 16.10 WIB di rumahnya yang beralamat Jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, " kata Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

Baca Juga

Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada  Juli 2023 ditemukan unggahan di situs Breachforums  yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank BCA, MyBCA, dan data Internet Banking Individual

"Ditemukan akun di Breachforums dengan nama Pentagram beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank BCA, " ucapnya.

Ade Safri juga menyampaikan tersangka menampilkan tangkapan layar (screenshot) aplikasi atau web MyBCA, Internet Banking Individu, dan tautan webform.bca.co.id yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit Bank BCA untuk pengajuan kartu kredit baru.

"Dari keterangan tersangka mendapatkan data-data nasabah bank BCA bukan dari membobol data perbankan milik Bank BCA melainkan tersangka mencuri data milik laman judi online pada tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022 di Kamboja, " katanya.

Ade menambahkan motif tersangka MRGP menjual data tersebut ke situs Breachforums lantaran sakit hati usai dipecat perusahaan pinjol dan judi online. "Motif dari tersangka yang pertama adalah ekonomi, kemudian yang kedua adalah motif sakit hati," katanya.

Barang bukti yang telah diamankan dari kasus ini adalah dua buah ponsel, satu unit CPU, dan dua buah monitor.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan  Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement