REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, segala bentuk kejahatan satwa liar merupakan kejahatan lintas batas terhadap manusia dan ekosistemnya. Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan dengan Division of Environmental Policy Implementation (DEPI) United Nations Environment Programme (UNEP) di Nairobi, Kenya.
"Perdagangan satwa liar wajib diperangi," kata dia dalam rilis, Rabu (25/5).
Indonesia, kata dia, mempunyai berbagai upaya strategis dalam menangani Perdagangan Satwa Ilegal (Illegal Trade Wildlife and Wildlife Product). Presiden Joko Widodo juga, kata dia, telah meluncurkan gerakan nasional untuk konservasi satwa liar pada tanggal 14 April tahun 2016 ini.
Sebagai warisan universal manusia masa kini dan generasi yang akan datang, Taman Nasional terintegrasi dalam isu keanekaragaman hayati dan kesejahteraan manusia. Untuk negara mega-biodiversity, Indonesia telah meningkatkan regulasi dan penegakan hukum.
Di antaranya dengan pengetatan gerbang satwa liar keluar dengan memperkuat kerja sama internasional. Misalnya melalui forum multilateral seperti CITES, APEC, UNODC dan Jaringan Penegakan Wildlife ASEAN, serta bilateral dengan Uni Eropa, Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Kanada.
"Partisipasi masyarakat juga melalui organisasi masyarakat sipil merupakan aspek penting," ujarnya. Ia pun mendorong upaya internasional yang kuat untuk memerangi perdagangan satwa liar ilegal sebagai kejahatan luar biasa.