Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun (kanan) didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo (kiri) saat memberikan keterangan Pers kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun (kanan) didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo (kiri) saat memberikan keterangan Pers kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun (kanan) didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo (kiri) saat memberikan keterangan Pers kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun (kanan) didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo (kiri) saat memberikan keterangan Pers kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun (kanan) didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo (kiri) saat memberikan keterangan Pers kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo memberikan keterangan pers mengenai kasus pembunuhan dengan kopi beracun, di Kajati DKI Jakarta, Kamis (26/5).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap atau P-21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP, secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Advertisement