REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef meyakini jika kliennya tidak bersalah. Meskipun berkas perkara Jessica telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Tapi kita tetap berkeyakinan itu (Jessica nggak bersalah)," ujar dia, Kamis (26/5).
Namun terkait dengan berkas telah di P21, dia tetap mengapresiasi tugas penyidik dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Sehingga dia menggapi hal tersebut sebagai tindakan yang wajar. "Itu sudah kewengannya penyidik. itu wajar saja selama masih objektif dan sportif," imbuh dia.
Namun untuk kedepannya, dia meyakini Jessica masih memiliki kesempatan untuk bebas. Karena akhir dari penanganan kasus tersebut adalah persidangan. Kemudian harapan Andi setelah berkas perkara Jessica telah P21, agar keluarga kliennya dapat bertemu kuasa hukum anaknya tersebut.
"Saya berharap secepatnya, kalau bisa malam ini," terang dia.
Seperti diketahui bahwa berkas perkara Jessica Kumala Wongso telah di P21 oleh JPU Kejati DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan surat Kepala Kejati DKI Jakarta yang menerbitkan Surat Nomor: B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 mei 2016 terkait P21 berkas BAP Jessica.