REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono mengatakan banyaknya barang bukti tidak dapat menentukan seseorang dapat menjadi terdakwa di dalam pengadilan. "Satu bukti kuat, ya sudah dapat meyakinkan hakim," kata dia, Jumat (27/5).
Darmono menuturkan yang menguatkan seseorang dapat menjadi seorang terdakwa adalah kuatnya alat bukti (bukti langsung). Namun untuk kasus Jessica Kumala Wongso sampai saat ini dia belum dapat berkomentar banyak karena dia pun belum melihat alat bukti tersebut.
"Kita belum tahu buktinya apa saja, karena nanti di persidangan baru ketahuan. Jadi publik belum bisa menilai," terang dia.
Selain itu, dia mengingatkan tekanan publik cukup kuat sehingga harus lebih berhati-hati. Karena dia menilai publik 'suka menuduh dengan memihak'.
Namun misalkan bukti tidak dapat meyakinkan hakim, tak menutup kemungkinan bisa saja Jessica bebas. Dia menyebutkan, seandainya 37 alat bukti yang ada tak cukup kuat, pengacara Jessica dapat mementahkan bukti. "Dan meyakinkan hakim, bahwa Jessica tidak bersalah," imbuh dia. Darmono menambahkan, hakim juga harus mempertimbangkan rasa keadilan di muka publik.