REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi Dana Hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti kabur ke Singapura. Sejak saat itu keberadaan La Nyalla terus dalam penelusuran.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan hingga saat ini anggotanya masih mencari posisi La Nyalla di Singapura. Tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi kendala bagi Kejati Jawa Timur untuk melakukan penangkapan.
"Anggota saya tetap mencari, karena tidak ada hubungan ekstradisi jadi tidak bisa kami tangkap di sana," ujar Maruli saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/5).
Maruli mengatakan apabila anggotanya berhasil menangkap La Nyalla, dalam pekan ini maka surat perintah penyidikan (sprindik) baru akan segera diterbitkan. Namun bila anggotanya belum juga berhasil menangkap La Nyalla, maka harus menunggu surat putusan hasil sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
"Apabila La Nyalla tertangkap minggu-minggu ini, langsung saya keluarkan sprindik khusus yang baru. Kalau tidak hari Senin saja menunggu putusan pengadilan," jelasnya.
Diketahui La Nyalla diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi pembelian IPO Bank Jatim atas nama pribadi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) danah hibah Kadin Jawa Timur pada 2012. La Nyalla kabur satu hari sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret 2016 lalu. Diduga La Nyalla sebelumnya kabur ke Malaysia kemudian menyembunyikan diri di Singapura.
Karena tidak adanya perjanjian ekstradisi, Kejati pun menggunakan segala cara untuk membuat La Nyalla dapat kembali ke Indonesia. Salah satunya dengan memblokir rekening mantan ketua umum PSSI itu.
Namun belakang muncul kabar La Nyalla tetap mendapatkan pasokan uang selama melarikan diri di Singapura. Diduga ada kurir yang mengantarkan uang tersebut secara tunai pada La Nyalla.
Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan adanya kurir yang bertugas mengantarkan uang pada La Nyalla. Namun Prasetyo enggan memberikan informasi siapa kurir tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
(Baca Juga: Kejagung Bantah Ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus La Nyalla)