Sabtu 28 May 2016 15:26 WIB

PPATK Sudah Serahkan Data Transaksi Keuangan Nurhadi ke KPK

Rep: Fauzih Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (kanan) berjalan usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (kanan) berjalan usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengungkapkan PPATK sudah memberikan data aliran transaksi keuangan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Data transaksi itu, kata Yusuf, dikeluarkan atas permintaan dari KPK kepada PPATK

"Ada permintaan dari KPK dan kami sudah penuhi," kata Yusuf saat ditemui di Gedung Lemhanas, Jakarta, Sabtu (28/5).

Namun, ia enggan menjelaskan secara detil data transaksi keuangan yang dikeluarkan PPATK tersebut termasuk permintaan dari KPK. Permintaan data keuangan Nurhadi diduga terkait dengan beberapa kasus suap yang tengah ditelusuri KPK. "Cuma saya tidak bisa bicara detail pokoknya, tanya KPK," ujarnya lagi.

Menurut Yusuf, permintaan KPK tersebut dilakukan tak lama setelah KPK menangkap tangan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Sementara itu, terkait uang Rp 1,7 miliar yang ditemukan di kediaman Nurhadi, Yusuf mengatakan itu tidak menjadi bagian yang ditelusuri PPATK. "Bukan, di luar itu, kalau cash kita susah," katanya.

Adapun nama Nurhadi kerap dikaitkan dengan perkara suap di lembaga peradilan. Untuk kasus-kasus tersebut, Nurhadi juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Baca juga, KPK Duga Ajudan Nurhadi Disembunyikan.

Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan kasasi dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, KPK menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Sementara itu, Nurhadi juga diduga mengetahui perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Ia pun telah diperiksa KPK dan dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement