Kamis 21 Mar 2024 17:29 WIB

Sekretaris MA Nonaktif Tuding Ada Ancaman Oknum Penyidik KPK Sebar Chat Pribadinya

Hasbi juga mengungkit oknum penyidik KPK mengancam petugas keamanan di MA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan mengungkap adanya intimidasi verbal dari oknum penyidik KPK. Hasbi menyebut intimidasi tersebut diterimanya dan staf di lingkungan MA ketika penyidikan perkara KSP Intidana tengah berjalan.

Hal tersebut dikatakan Hasbi dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (21/3/2024). Dalam kasus ini, Hasbi terjerat kasus suap penanganan perkara. 

Baca Juga

"Selama ini ada peristiwa yang belum diungkap ke publik karena selama ini saya memilih diam. Namun dalam persidangan Yang Mulia ini apa yang tidak terungkap tersebut perlu disampaikan agar masyarakat luas dapat mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana dimana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi. Terdapat intimidasi verbal oleh oknum penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung," kata Hasbi dalam sidang tersebut.

Hasbi menyebut ada intimidasi guna mengubah berita acara penggeledahan. Bentuk intimidasinya ialah ancaman chat pribadinya disebarluaskan ke masyarakat kalau enggan menuruti oknum penyidik KPK itu.

"Saat penggeledahan di Mahkamah Agung, saya diintimidasi verbal untuk mengubah berita acara penggeledahan oleh oknum penyidik KPK dan pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi, jika saya tidak mengubah berita acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik," ucap Hasbi.

Hasbi bahkan mengungkit oknum penyidik KPK tersebut mengancam petugas keamanan di MA. Hasbi mengingatkan oknum penyidik mengintimidasi petugas itu dengan menanyakan pangkatnya. 

"Ketika oknum penyidik KPK naik ke lantai dua Mahkamah Agung mengancam sekuriti dengan kata-kata, 'Kamu pangkatnya apa?'," ujar Hasbi.

Hasbi menyampaikan oknum KPK tersebut pun mengeluarkan kalimat verbal bakal meringkusnya walau belum menemukan bukti ketika itu. Bahkan Hasbi mengeklaim oknum tersebut pernah menghubungi saksi dalam perkara tersebut di luar pemeriksaan resmi.

"Oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung, 'Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut'. Bahwa oknum penyidik KPK tersebut ternyata sering kali menghubungi saksi (melalui chat WA) di luar pemeriksaan resmi dengan kata-kata yang tidak lazim," ujar Hasbi.

Diketahui, Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi Hasan diyakini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hal itu disampaikan JPU KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (14/3/2024).

JPU KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000 kepada Hasbi Hasan. 

Terdakwa lain sekaligus eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto sudah divonis penjara lima tahun, denda 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 dalam kasus ini. Vonis terhadap Dadan ini jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement