REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Kabupaten Serang menolak gugatan yang diajukan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten kubu Muhammad Romahurmuziy (Romi). Gugatan PPP kubu Romi di PN Serang tersebut diajukan oleh perwakilan DPW PPP Banten, Agus Setiawan dan Iskandar.
Tergugat dalam perkara Nomor 96/Pdt.G/2015/PN.Srg adalah Ratu Tinty Fathinah Chagib, Iki Prapanca, Ulfi Afif, dan Lili Zaenal Arifin. Mereka adalah pengurus DPW PPP Banten kubu Djan Faridz. Menanggapi ditolaknya gugatan Kubu Romi ini, kubu Djan mengaku kebenaran pasti akan terbuka.
"Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi dengan perbuatan zalim," kata Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz, Sabtu (28/5).
Kemenangan kubu Djan memang bukan kali pertama. Beberapa waktu lalu, gugatan PPP kubu Romi ditolak oleh PN Surabaya. Periode Maret lalu melalui putusan Nomor 03/Pdt.G/2016/PN.Sby gugatan DPW Surabaya kubu Romi juga ditolak. Kekalahan kubu Romi juga terjadi di proses Peradilan Mahkamah Agung (MA).
Meskipun kubu Djan mengaku menang di proses peradilan, namun tidak membuat pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP Djan Faridz. Tim hukum kubu Djan pun melawan melalui proses peradilan kembali dengan menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah.
Djan mengatakan, dengan kekalahan kubu Romi ini menambah fakta bahwa proses peradilan masih memihak pada kebenaran. Kemenangan ini menjadi amunisi untuk tetap menggugat pemerintah. "Betul, ini dapat menjadi amunisi untuk gugatan ke pemerintah," tegas dia.