REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi geram dengan keberadaan oknum PNS yang disebutnya sebagai setengah "siluman".
"Kalau PNS 'siluman' jelas bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja dalam 45 hari. Namun, yang setengah 'siluman' ini lebih sulit terdeteksi atau terlihat," katanya di Semarang, Senin (30/5).
Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan apel terpusat yang dihadiri seluruh jajaran PNS di satuan-satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan camat di lingkungan Pemerintah kota Semarang. Oknum PNS setengah "siluman", kata dia, PNS yang tetap melakukan presensi melalui mesin fingerprint, pemindai sidik jari, tetapi kinerjanya sebagai PNS tidak pernah ada.
Maka dari itu, dia mengingatkan seluruh jajaran PNS di Pemkot Semarang untuk meneguhkan kembali komitmennya dengan memberikan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan keberadaan oknum PNS setengah "siluman" harus dibersihkan dan diperangi bersama karena selama ini persoalan itu yang menyebabkan problem penurunan kinerja pegawai.
"Komitmen bersama untuk memerangi PNS setengah 'siluman' harus dilakukan bersama dengan saling mengingatkan. Tidak hanya oleh pimpinan, tetapi juga saling memberikan masukan dari staf," katanya.
Yang jelas, kata dia, komunikasi rutin dan intensif harus terus terjalin sehingga bisa menghasilkan kinerja yang optimal dan menghilangkan potensi adanya oknum PNS setengah "siluman" semacam itu. Saat ini, kata Hendi, yang menjadi tolok ukur adalah kinerja dan kompetensi sehingga sudah tidak saatnya lagi mempersoalkan latar belakang, pendidikan, dan status sosial.
"Kami saat ini mencari orang-orang yang hebat, tangguh, dan teruji kompetensinya. Mereka ini akan didudukkan dalam pos-pos jabatan penting untuk memberikan pelayanan dan kinerja yang terbaik," katanya.
Selain itu, Hendi juga mengingatkan SKPD untuk menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti gebrakan-gebrakan yang dilakukan sehingga terkesan bukan sekadar peluncuran. Dicontohkannya program Fast Respons Unit (FRU) atau unit respons cepat dan KRK (keterangan rencana kota) daring yang sudah diluncurkan, tetapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti secara optimal.