Selasa 31 May 2016 15:30 WIB

Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi Bayar PBB Online

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Winda Destiana Putri
Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi meluncurkan aplikasi pembayaran pajak secara online. Hal ini sebagai bagian dari menghadirkan inovasi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kota Bandung.

Peresmian peluncuran dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil serta Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (31/5). Pembayaran berbasis daring yang diluncurkan adalah pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) langsung melalui website.

Ridwan mengatakan Pemkot Bandung ters menerus mengupayakan sistem pelayanan publik yang maksimal. Tentunya dengan cara yang mudah tapi optimal.

"Hari ini kita melakukan terobosan inovasi lagi bayar PBBnya bisa online di rumah," kata pria yang akrab disapa Emil usai meresmikan website pembayaran pbb online.

Emil menuturkan pembayaran secara online dapat menjadikan proses yang lebih mudah dan cepat. Warga Kota Bandung tidak perlu mengantri lama di kantor Disyanjak.

Ia berharap dengan demikian, pendapatan asli daerah (PAD) dari pembayaran pajak dapat terserap lebih optimal. Karena semakin dipermudah sehingga para wajib pajak (wp) tidak lagi terkendala malas, waktu, dan jarak.

"Intinya mah cukup duduk-duduk cantik di rumah. Urusan PBB bisa dibayar di rumah. Dan saya imbau bayarlah pajak karena dengan uang pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat," tuturnya.

Ema menjelaskan pembayaran PBB online dilakukan melalui situs yang telah disiapkan Disyanjak. Masyarakat hanya tinggal mengakses lewat komputer atau telepon seluler ke website.

"Dalam rangka efisien waktu, masyarakat hanya cukup membuka web sipp.disyanjak.bandung.go.id mereka sudah bisa melakukan komunikasi melalui teknologi ini," kata Ema di lokasi yang sama.

Melalui website tersebut masyarakat mendapatkan informasi mengenai pembayaran PBB. Baik besarannya PBB yang harus dibayar, harga tanah, serta luas bangunan dengan harga yang sesuai atau tidak.

Karenanya, ujar dia, masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke kantor Disyanjak untuk bertanya-tanya. Cukup membaca informasi lewat website.

Selain website, Disyanjak juga meresmikan dioperasionalkannya bus untuk pembayaran pajak secara mobile. Sehingga diharapkan menjangkau ke daerah-daerah yang jauh dari pusat kota.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement