REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata berharap hak-hak nelayan segera dikembalikan seperti sebelum proses reklamasi Teluk Jakarta dilakukan. Seperti hak akses ke laut dan hak sosial-ekonomi lainnya yang terampas selama proses reklamasi berjalan.
"Kembalikan hak-hak nelayan sesuai dengan keputusan hukum," katanya saat dihubungi, Selasa (31/5).
(Baca: Gugatan Nelayan Terhadap Izin Reklamasi Pulau G Dikabulkan)
PTUN mengabulkan keberatan nelayan terhadap proyek reklamasi. Hakim PTUN setuju dengan nelayan bahwa reklamasi Pulau G bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan tanpa adanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil termasuk tidak adanya partisipasi masyarakat dalam hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Selain itu, hakim juga melihat reklamasi memberi dampak buruk kepada arus laut yang mengakibatkan sedimentasi dan pencucian alami perairan telu. Ini berdampak buruk kepada ekosistem dan akses nelayan untuk melaut. Marthin mengatakan Pemerintah Daerah tidak dapat melanjutkan proyek reklamasi. Walaupun pengembang yang menjalankan reklamasi tersebut Badan Usaha Milik Daerah.
"Enggak bisa, sudah ada ketetapan hukumnya," katanya.
Ia berharap keputusan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan. Kegiatan reklamasi dihentikan, perbaikan lingkungan disegerakan, dan pemulihan sosial ekonomi nelayan di Teluk Jakarta menjadi prioritas. Ia juga menyatakan mendukung perbaikan dan pemulihan Teluk Jakarta dengan pembangunan partisipatif.