REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Da'i Indonesia (IKADI) KH Satori Ismail mengatakan, perbuatan mencuri dalam bentuk apa pun secara agama diharamkan. Hal tersebut diungkapkan Satori menanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memfatwakan mencuri listrik haram.
"Itu jelas fatwa MUI mengharamkan karena ada yang dirugikan," ujar Satori, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/6). Satori meyakini MUI sudah melakukan kajian matang sebelum mengeluarkan fatwa tersebut. Pasalnya, pencurian tersebut merugikan negara.
Di samping itu, pencurian tersebut dapat berakibat kepada jaringan yang kurang bagus. Dari situ dapat memicu terjadinya kebakaran. "Ini membahayakan," Satori menegaskan.
Satori mengatakan, mencuri juga dapat membahayakan diri sendiri. Tidak hanya itu, akibat perbuatan tersebut juga berdampak kepada anak cucu pencuri tersebut.
Sebab, menurut Satori, menggunakan sesuatu yang haram pasti akan memiliki dampak negatif. Untuk itu, Satori mengimbau agar umat Islam menjauhi perbuatan mencuri.
Satori juga berharap pemerintah ikut menyosialisasikan fatwa MUI tersebut, termasuk ormas Islam supaya dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat.