REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 40 bangunan kafe dan warung remang-remang di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri yang dijadikan sebagai tempat prostitusi.
"Sebelum dibongkar, kami sudah memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, tapi pemilik bangunan mengabaikan," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan di Tangerang, Rabu.
Yusuf mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi beberapa kali dengan pemilik bangunan dengan mediasi aparat Kecamatan Sukadiri agar bisa membongkar atas kesadaran sendiri.
Menurut dia, sejumlah bangunan tersebut dihancurkan dengan mengunakan alat berat sehingga puing-puing diangkut mengunakan truk untuk dibuang.
Ketika bangunan tersebut dihancurkan, tidak ada pemilik bangunan yang melakukan perlawanan, karena memang mereka berjualan dengan menyuguhkan pekerja seks komersial (PSK). Bahkan di warung tersebut juga disediakan wanita yang dapat diajak kencan dan pemilik menjual minuman keras dengan kadar alkohol tinggi.
Dalam penertiban tersebut, pihak Satpol PP setempat juga melibatkan aparat Kodim dan Polresta Tangerang, sebagai antisipasi perlawanan dan tindak kriminal pemilik bangunan. Keberadaan bangunan tersebut meresahkan warga sekitar, setiap malam terdengar musik dengan nada keras hingga diri hari dan banyak pengunjung yang mabuk.
Beberapa bulan lalu aparat Bagian Ketertiban Kecamatan Sukadiri juga sudah merubuhkan belasan bangunan serupa, tapi beberapa pekan kemudian dibangun kembali oleh pemiliknya.
Baca juga, Cerita Bisnis Prostitusi, ABG-ABG Itu Dijemput Pria Bermobil Malam Hari.