REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan tiga syarat yang harus dipatuhi penyelenggara transportasi daring. Jika tak segera memenuhi syarat, maka pemerintah akan memblokir dan mencabut izin usaha mereka.
Menkominfo, Rudiantara menegaskan armada transportasi daring harus memenuhi kelengkapan. Namun, jika dalam praktiknya masih banyak armada yang tak memenuhi syarat dan tertangkap tangan menyalahi aturan, maka pemerintah akan melayangkan surat peringatan.
Surat peringatan akan dilayangkan sebanyak tiga kali. Tetapi jika masih ditemukan pelanggaran maka akan diblokir dan dicabut izin usahanya.
"Kita peringatkan dulu tiga kali. Kalau masih gak memenuhi syarat. Maka akan diblokir situsnya dan dicabut izin usahanya," ujar Rudiantara di Kantor Menkopolhukam, Rabu (1/6).
(Baca Juga: Membandel, Menkominfo akan Blokir Aplikasi Taksi Daring)
Tiga syarat tersebut sudah ditegaskan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, ia mengatakan pertama, para pengemudi armada harus memiliki SIM A umum bagi yang kendaraannya berbentuk sedan. Sedangkan bagi pengemudi kendaraan microbus harus memiliki SIM B umum.
Kedua, kata Jonan, semua kendaraan yang memang dimiliki oleh penyelenggara transportasi daring harus lolos uji KIR. Jonan pun tak membatasi ketika Uji KIR di DKI memang terbatas. Jonan mempersilahkan semua armada untuk bisa melakukan uji KIR ditempat mana saja yang memang menyediakan tempat uji KIR.
Ketiga, persoalan STNK. Jonan mengatakan kalau angkutan umum harus berbadan hukum. Kalau bentuk PT maka STNKnya PT. Kalau koperasi maka harus mengikuti apa yang tertera dalam UU Koperasi.
(Baca Juga: Transportasi Daring Wajib Penuhi Syarat yang Ditentukan Pemerintah)