REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengusulkan dana reboisasi untuk daerah sebesar Rp 6,9 triliun agar digunakan untuk pengelolaan lahan kritis. "Saya mengusulkan pendekatan untuk soal penganganan lahan kritis yang luasnya 24,3 juta hektar di seluruh Indonesia. Selain itu juga untuk mengatasi soal konflik antara kawasan dan masyarakat," kata Siti Nurbaya, Jumat (3/6).
Dengan pertimbangan pengelolaan lahan kritis tersebut, dia menjelaskan, dana reboisasi dapat diperluas penggunaannya oleh pemerintah daerah setempat sebagai dana bantuan hibah untuk kegiatan lainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi disebutkan dana tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan seperti perawatan taman hutan rata, tata batas kawasan, penanaman penghijauan dan reboisasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dana reboisasi di daerah yang mengendap hingga mencapai Rp 6,9 triliun telah diputuskan boleh digunakan oleh daerah untuk penghijauan. "Dana reboisasi di daerah masih mengendap kurang lebih Rp 6,9 triliun, dan daerah berkeinginan agar itu bisa digunakan. Pemerintah sudah putuskan itu boleh digunakan tetapi hanya untuk pemeliharaan hutan," kata Tjahjo usai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
Dana reboisasi sebesar Rp 6,869 triliun selama 2004 hingga 2015 itu tidak dapat digunakan dan tercatat sebagai sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran (silpa) daerah.