Sabtu 04 Jun 2016 09:55 WIB

RNI Siapkan 100 Ton Gula untuk Operasi Pasar di Jabar

Red: Nidia Zuraya
Operasi Pasar Murah
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Operasi Pasar Murah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI menyiapkan 100 ton gula pasir untuk operasi pasar yang diadakan pada lima kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat pada 3-4 Juni 2016.

"Kami memiliki persediaan gula pasir yang mencukupi dan siap disalurkan untuk membantu masyarakat demi memperoleh gula dengan harga yang lebih murah," kata Direktut Utama RNI Didik Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/6).

Didik menyebutkan, empat pabrik gula (PG) yaitu PG Sindanglaut, PG Tersana Baru, PG Jatitujuh, dan PG Subang dimiliki oleh PT PG Rajawali II Cirebon, salah satu anak perusahaan PT RNI. Sedangkan operasi pasar (OP) tersebut diadakan pada 12 titik yang tersebar di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kota Cirebon.

Dua belas titik tersebut adalah di Kabupaten Cirebon dilaksanakan di Pasar Karangsuwung, Pasar Lemahabang, Pasar Pabuaran, dan Pasar Babakan. Sedangkan di Kota Cirebon dilaksanakan di Pasar Pagi, Pasar Kali Tanjung, dan Pasar Perumnas.

OP gula pasir di Kabupaten Indramayu dilaksanakan di Pasar Tukdana dan Pasar Amis, sedangkan di Kabupaten Majalengka dilaksanakan di Pasar Jatitujuh, dan untuk Kabupaten Subang dilaksanakan di Pasar Purwadadi dan Pasar Cikaum.

Dalam OP itu, masyarakat dapat memperoleh gula dengan harga Rp12.500 per kilogram dengan maksimal pembelian tiga kilogram gula pasir per orang, di tengah harga gula di pasaran saat ini telah menyentuh angka Rp18.000 per kilogram.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

(QS. Al-Ma'idah ayat 89)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement