REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan tidak mempermasalahkan jika terdapat sekolah yang mewajibkan siswa Muslim berjilbab. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menilai, ini merupakan salah satu cara untuk membiasakan hal yang baik.
“Itu bukan pemaksaan, tapi pembiasaan. Nah, kalau ada sekolah yang mewajibkan memakai jilbab bagi siswi Muslim selama Ramadhan sebagai bagian pembinaan pendidikan agama Islam, itu tidak apa-apa,” kata Hamid melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Senin (6/6).
Hamid menerangkan, pada dasarnya setiap sekolah memang harus membuat tata tertib masing-masing. Hal itu bisa dilakukan dengan syarat melibatkan orang tua dan komite sekolah juga. Namun, yang terpenting, dia melanjutkan, tata tertib (tatib) sekolah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, seperti peraturan bupati, wali kota, gubernur, perda, dan permendikbud.
(Federasi Guru Dukung Kebijakan Ahok Larang Siswi Muslimah Wajib Berjilbab)
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok melarang sekolah-sekolah negeri memaksa siswinya mengenakan jilbab. Larangan itu disampaikannya saat memberi pengarahan kepada 1.700 kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pejabat struktural eselon III serta IV di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Gedung Yayasan Budha Tzu Chi, Sabtu (4/6).
Larangan seperti ini sudah pernah ia terapkan saat menjadi bupati Belitung Timur pada 2006. Ahok meminta larangan ini tidak dikait-kaitkan dengan anggapan bahwa ia anti terhadap agama Islam. Ia tidak ingin sekolah mewajibkan siswinya menggunakan jilbab karena, menurut Ahok, jilbab adalah panggilan iman. Jika dipaksakan, ia khawatir ada siswi yang tidak menggunakannya secara serius.