REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani menyebut pernyataan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto soal ingin memidanakannya terkait aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan distorsi informasi dan sudah dipelintir. Ia pun mengaku setelah melakukan klarifikasi sudah menganggap masalah tersebut selesai.
"Ini sudah terjadi distorsi berita Pak Kapolda membicarakan 'yang bersangkutan' itu siapa tapi terjadi pemelintiran," kata Dhani di Polda Metro Jaya, Senin (6/6).
Dhani mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi pernyataan Kapolda Metro Jaya yang dituduh hendak memidanakan musisi asal Jawa Timur tersebut.
Namun, Dhani meluruskan pernyataan Irjen Polisi Moechgiyarto soal akan memidanakan "yang bersangkutan" tersebut bukan ditujukan kepada Ahmad Dhani tetapi kepada pihak penanggung jawab aksi unjuk rasa.
Dhani mengaku distorsi informasi itu menimbulkan salah paham terhadap Kapolda Metro Jaya sehingga perlu diklarifikasi.
Usai bertemu Kapolda Metro Jaya, Dhani telah mendapatkan penjelasan dan klarifikasi sehingga masalah tersebut dianggap telah selesai.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya mengamankan truk tronton dan mobil angkutan barang yang mengangkut sound system untuk acara unjuk rasa saat melintasi Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan Kamis (2/6) pukul 03.30 WIB.
Rencananya, aksi unjuk rasa bertemakan "Konser Panggung Rakyat Tangkap Ahok" itu akan dihadiri beberapa aktivis dan musisi seperti Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.
Polisi juga mengamankan delapan anak buah Ahmad Dhani namun dibebaskan usai menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam. Selanjutnya, beredar informasi rekaman Kapolda Metro Jaya yang dituduh akan memidanakan Ahmad Dhani padahal polisi jenderal bintang dua itu menyampaikan pernyataan "yang bersangkutan" atau penanggung jawab aksi yang dapat dipidanakan.