REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus bandar besar narkoba. Diungkap barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram.
"Kali ini kita berhasil menangkap tiga tersangka. Hasil tangkapan juga cukup besar karena biasanya paling banter berat barang bukti hanya satu ons, tapi sekarang 500 gram atau setengah kilogram," kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal di Palangka Raya, Rabu (8/6).
Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama MY alias Usuf bin Aini Tamin (48) warga Jalan Mutiara, Palangka Raya, dan IZ bin Abdr (61) warga Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kasongan, serta MN alias Puteh bin Arianuddin (20) warga Provinsi Aceh.
"Para tersangka ditangkap di dua tempat, yakni di Kasongan dan Palangka Raya pada hari yang sama tetapi di jam berbeda," kata jenderal bintang satu ini.
Dikatakan Rakhrizal bahwa ancaman yang diberikan kepada para pelaku pengedar sabu-sabu ini ialah kurungan penjara hingga hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati. "Meski demikian, pengadilan tetap yang memutuskan," katanya.