REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus judi daring atau judi online bola dengan memanfaatkan situs www.sbobet.com. Omzet judi tersebut mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka yakni masing-masing sebagai bandar EVS (40 tahun), agen H (35 tahun) dan sebagai pemain judi, MRH (48 tahun).
“Menjelang Piala Eropa ini, kami sangat konsen akan menindak tegas pelaku kejahatan melalui kejahatan judi online. Ini beromzet mulai dari 50 juta sampai miliaran, setiap pekan maupun setiap bulannya,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Kamis (9/6).
Budi mengatakan, tersangka melakukan praktik judi ini sejak 2014. “Omset tersangka EVS dalam menyelenggarakan judi bola ini sebesar Rp 30 juta perharinya atau setiap adanya pertandingan bola,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang. “Judi online bola ini, ada tiga kasus yang dapat diungkap dari beberapa periode. Mulai tanggal 19, 23 dan 21 Mei,” kata Awi.
Baca juga, Ayah Laporkan Anak ke Polisi karena Ketagihan Judi Daring.
Menurut Awi, tersangka EVS merupakan tersangka judi level bandar yang menyelenggarakan perjudian bola online dengan menggunakan fasilitas SMS. Setelah menerima pasangan perjudian dari para player, kemudian tersangka EVS menahannya sendiri.
“Untuk melihat jadwal keluaran bola online yang merupakan pasangan ola, tersangka EVS memiliki akun di website www.sbobet com tersebut,” jelas Awi. Awi menjelaskan, untuk tersangka H telah menyelenggarakan judi bola online sejak 2013, dengan memanfaatkan level agen pada user situs www.sbobet.com"www.sbobet.com dan www.ibc.com