REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas kecamatan Medan Perjuangan bersama personel Polsek Medan Timur dan Koramil menggelar razia di wilayah kecamatan tersebut, Sabtu (11/6) dinihari. Dalam razia itu, petugas mengamankan seorang pria di salah satu rumah di Jalan Pelita 6, Gang Kucica II.
Camat Medan Perjuangan Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan, razia tersebut digelar untuk meminimalisir penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat mesum dan peredaran narkoba. Menurut Dedi, selama ini, pihaknya telah banyak menerima keluhan warga mengenai hal tersebut.
"Yang ngontrak di kos-kosan itu sudah diperiksa dan kebanyakan orang luar. Sudah diperintahkan untuk mengurus izin tempat tinggal sementara di kecamatan agar terdata," kata Dedi.
Dedi mengatakan, seorang pria yang merupakan warga Kucica II diamankan dalam razia tersebut. Pria tersebut, lanjutnya, ditangkap karena ditemukan beberapa bong atau alat isap sabu dan ponsel yang berisi percakapan tentang pemesanan narkoba di rumahnya.
Dia pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk diproses lebih lanjut. "Sebenarnya pemilik rumah, pengedar berinisial R adalah target kita. Namun, saat dilakukan razia, R melarikan diri. Tapi kami intai lagi sampai dapat nanti," ujar dia.
Baca juga, Puluhan Pelanggar K3 Terjaring Razia.
Dedi menegaskan, pihaknya akan rutin menggelar razia rumah kos untuk menghilangkan penyakit masyarakat yang banyak terjadi di wilayahnya, yakni kumpul kebo dan peredaran gelap narkoba. Menurutnya, setidaknya ada lima titik yang dinilai rawan di wilayah Medan Timur.
Lima titik tersebut, yakni tiga lokasi yang dijadikan peredaran gelap narkoba dan dua titik lokasi kontrakan yang tidak sesuai aturan, seperti kerap dijadikan tempat kumpul kebo. "Daerah lain di wilayah kita memang masih banyak pengedar narkoba maupun kontrakan yang disalahgunakan. Tapi kita akan fokus terlebih dahulu di sekitar kantor camat," kata Dedi.