REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menghapus 3.143 Peraturan Daerah yang dianggap bermasalah. Namun, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman menilai, pemerintah tidak bisa serta merta menghapus Perda tersebut.
Menurutnya, pemerintah wajib melakukan konsolidasi dan konsultasi kepada pembentuk Perda tersebut. Ia menyatakan, ada empat atau tiga klasifikasi Perda yang akan dibatalkan.
Tiga klasifikasi itu, kata dia, adalah Perda yang intoleransi, menghambat pertumbuhan ekonomi dan tidak mendorong investasi. ''Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri harus melakukan konsolidasi terhadap pembentuk Perda di bawah,'' kata Rambe saat dihubungi, Selasa (14/6).
Pemerintah harus menjelaskan dan berkoordinasi dengan DPRD mauapun kepala daerah, sebelum dinyatakan untuk dibatalkan atau diperbaiki Perda tersebut. Walaupun, kata dia, Perda merupakan kewenangan Gubernur dan Wali Kota/Bupati. ''Namun, Perda akan batal demi hukum kalau bertentangan dengan peraturan di atasnya,'' ucapnya.
Rambe menduga banyaknya Perda yang dicabut karena dalam tahapan pembuatan Perda itu tidak didampingi pemerintah pusat. Sebab, harus ada konseling atau konsolidasi terhadap apa saja yang tidak cocok dengan tiga ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
''Jadi saya kira tidak ada yang terlalu sulit, tinggal dikonsolidasikan pembentuk Perda itu. Jangan terlalu banyak dibicarakan di publik,'' jelasnya.