REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Meski demikian Polri mengaku setuju dan siap membantu sebagai eksekutor atas hukuman tersebut.
"Kami siap bantu pelaksanaan jika dapat tugas," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mebes Polri Jakarta Selatan, Selasa (14/6).
Boy mengatakan apabila polri menjadi pelaksana atas hukuman tersebut, mengingatkan atas hukuman mati yang juga dilakukan oleh aparat kepolisian. "Ini tugas yang sama seperti hukuman mati yang kita laksanakan," ujar Boy.
Namun saat ditanyakan apakah dokter kepolisian tidak terikat dengan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran Nomor 1 Tahun 2016, Boy tidak menjawab. Boy hanya menegaskan pihaknya akan membantu pelaksanaan eksekusi kebiri apabila diminta.
"Pokonya siap membantu pelaksanaan eksekusi jika diminta," tegas Boy.
Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan tidak mempersalahkan IDI yang menolak Perppu kebiri. Alasannya karena hukuman tambahan tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo dan juga oleh Menteri Kesehatan.