Rabu 15 Jun 2016 16:04 WIB

Jatim Batalkan 150 Perda

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Investasi
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Investasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membatalkan 150 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota di Jatim. Pembatalan perda tersebut merupakan perintah dari Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan E Bagijo, mengatakan, perda-perda yang dibatalkan tersebut rata-rata perda lama yang seharusnya sudah disesuaikan. Saat ini, Pemprov Jatim telah mendata dan membatalkan 150 Perda dan Peraturan Bupati. Untuk Perbub, jumlahnya tidak lebih dari 10 perbup.

“Dari 150 perda itu, yang sudah ditandatangani Gubernur Jatim ada 105 perda, kami menunggu yang 45 ditetapkan pembatalannya,” ucap Himawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/6).  

Himawan menjelaskan, perda-perda tersebut dibatalkan karena beberapa hal. Antara lain, kewenangan perda sudah dipindahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Misalnya, Perda tentang Pendidikan dan Perda tentang Galian C yang kewenangannya sudah dipindahkan dari kabupaten/kota ke provinsi.  

Selain itu, perda yang telah dikoreksi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, tentang pajak retribusi menara selular yang melarang memungut dengan pola 2 persen. Selain tidak cocok dengan aturan yang lebih tinggi, perda ini juga menimbulkan beban investasi sehingga  harus dibatalkan.

Selanjutnya, perda yang dibatalkan karena menghambat investasi. Misalnya Perda tentang perpanjangan Izin Gangguan (HO). Menurutnya, hampir semua kabupaten/kota mengatur tentang kewajiban memperpanjang izin HO dengan membayar retribusi. “Setelah kami kaji, HO itu izin yang berlaku terus-menerus tidak perlu perpanjangan selama kegiatannya masih tetap. Yang kami batalkan perpanjangan HO-nya, kalau Perda Izin HO masih jalan,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement