REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dapat menampung aduan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) para pembantu rumah tangga (PRT). Majikan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR para PRT semestinya mendapat teguran.
"Kemenaker nantinya akan buat posko pengaduan THR. Nah, posko ini mestinya juga bisa digunakan untuk mengakomodasi permasalahan THR para PRT. Tindak lanjut pelanggaran terhadap nasib mereka pun harus ada, sebab PRT juga pekerja" jelasnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (17/6).
Selain itu, pihaknya pun mengingatkan agar majikan tetap membayar THR secara proporsional terhadap PRT. Majikan juga perlu memberi THR jika PRT di-PHK dalam kurun waktu tiga bulan sebelum hari raya. Irma menuturkan, Kemenaker pun berhak menegur jika masih ada majikan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR.
"Ditegur perlu, tetapi juga harus dibantu penyelesaiannya. PRT punya hak sama dengan pekerja lain," tegas Irma.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kebutuhan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mendesak untuk saat ini. Sebab, adanya dasar hukum dapat mengatur dengan jelas hubungan majikan dengan pekerja.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Jala PRT, majikan warga negara asing dari Asia Timur paling banyak memperlakukan PRT secara tidak manusiawi. Kesimpulan ini berdasarkan aduan 37 kasus PHK sepihak oleh majikan terhadap PRT pada Mei-Juni 2016.
Para PRT tersebut sengaja dicari-cari kesalahannya agar bisa diberhentikan atau bahkan tanpa alasan sama sekali, hanya diberi tahu keesokan harinya mereka tidak perlu masuk bekerja lagi. PHK sepihak tersebut diduga karena faktor majikan yang menghindari kewajiban membayar THR para PRT.