Sabtu 18 Jun 2016 23:27 WIB

58 Napi Rutan Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Red: Karta Raharja Ucu
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Sebanyak 58 narapidana Rutan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Dari 58 napi itu di antaranya langsung bebas," kata Kepala Rutan Rangkasbitung, Sigit Budiarto di Lebak, Sabtu (18/6).

Menurut dia, dari 58 napi tersebut berdasarkan hasil seleksi 188 warga binaan Rutan Rangkasbitung. Mereka memperoleh remisi itu bervariasi, mulai dari 15 hari hingga tiga bulan dan minimal mereka sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

Sebagian besar napi yang mendapat pengurangan masa hukuman tersangkut terpidana pidana ringan. Selain itu, di sini tidak ada napi kategori khusus seperti narapidana terorisme.