Ahad 19 Jun 2016 19:21 WIB

Perusahaan Agar Bayar THR Tepat Waktu

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Puluhan buruh menuntut pembayaran THR.
Foto: Antara/Lucky R
Puluhan buruh menuntut pembayaran THR.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz meminta perusahaan di Kota Sukabumi membayar tunjangan hari raya (THR) tepat pada waktunya. Pasalnya, jika mengabaikan hak pekerja maka akan mendapatkan aksi protes dari para buruh sendiri. "Kami hanya mengimbau perusahaan membayarkan THR sesuai dengan instruksi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Muraz kepada wartawan Ahad (19/6).

Sesuai dengan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR harus dilakukan H-7 sebelum lebaran. Menurut Muraz, dalam ketentuan menteri tersebut memang tidak disebutkan adanya sanksi khusus untuk perusahaan yang melanggar pembayaran THR. Namun, perusahaan yang melanggar masalah THR dipastikan akan mendapatkan upaya protes dari pekerja.

Di sisi lain dia mengatakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak mendapatkan THR. Para PNS ini rencananya akan mendapatkan gaji ke-13 dan ke -14. "Dananya untuk gaji ke-13 dan ke-14 belum masuk dari pemerintah pusat," ungkap Muraz.

Jika dana tersebut sudah masuk maka akan segera disalurkan kepada masing-masing PNS. Sementara itu Pemkab Sukabumi meminta perusahaan agar jauh-jauh hari mempersiapkan pembayaran THR. Hal ini untuk mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran THR yang merugikan para buruh. "Jika perusahaan lalai dalam membayar THR, maka akan dikenakan sanksi tegas," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim. Sanksi itu, bisa berupa pencabutan izin operasional usaha perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Di Kabupaten Sukabumi Ammar menjelaskan ada sebanyak 1.118 unit perusahaan mulai skala kecil, sedang hingg besar. Dari pengalaman tahun sebelumnya hanya dua perusahaan yang tidak bisa membayar para pekerjanya.

Namun Ammar mengatakan pada 2016 ini pemkab menargetkan semua perusahaan harus mampu membayar THR tepat waktu. Upayanya dengan mengimbau pihak perusahaan agar mempersiapkan pembayaran THR sebelum masuk waktu bulan Ramadhan. Targetnya, perusahaan harus membayar THR maksimal seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement