REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz meminta perusahaan di Kota Sukabumi membayar tunjangan hari raya (THR) tepat pada waktunya. Pasalnya, jika mengabaikan hak pekerja maka akan mendapatkan aksi protes dari para buruh sendiri. "Kami hanya mengimbau perusahaan membayarkan THR sesuai dengan instruksi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Muraz kepada wartawan Ahad (19/6).
Sesuai dengan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR harus dilakukan H-7 sebelum lebaran. Menurut Muraz, dalam ketentuan menteri tersebut memang tidak disebutkan adanya sanksi khusus untuk perusahaan yang melanggar pembayaran THR. Namun, perusahaan yang melanggar masalah THR dipastikan akan mendapatkan upaya protes dari pekerja.
Di sisi lain dia mengatakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak mendapatkan THR. Para PNS ini rencananya akan mendapatkan gaji ke-13 dan ke -14. "Dananya untuk gaji ke-13 dan ke-14 belum masuk dari pemerintah pusat," ungkap Muraz.
Jika dana tersebut sudah masuk maka akan segera disalurkan kepada masing-masing PNS. Sementara itu Pemkab Sukabumi meminta perusahaan agar jauh-jauh hari mempersiapkan pembayaran THR. Hal ini untuk mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran THR yang merugikan para buruh. "Jika perusahaan lalai dalam membayar THR, maka akan dikenakan sanksi tegas," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim. Sanksi itu, bisa berupa pencabutan izin operasional usaha perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Di Kabupaten Sukabumi Ammar menjelaskan ada sebanyak 1.118 unit perusahaan mulai skala kecil, sedang hingg besar. Dari pengalaman tahun sebelumnya hanya dua perusahaan yang tidak bisa membayar para pekerjanya.
Namun Ammar mengatakan pada 2016 ini pemkab menargetkan semua perusahaan harus mampu membayar THR tepat waktu. Upayanya dengan mengimbau pihak perusahaan agar mempersiapkan pembayaran THR sebelum masuk waktu bulan Ramadhan. Targetnya, perusahaan harus membayar THR maksimal seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.