REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bupati Purworejo, Agus Bastian menetapkan masa tanggap darurat selama 30 hari pascabanjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut. Masa tanggap darurat berlaku sejak 19 Juni hingga 18 Juli 2016.
Data BPBD per Senin (20/6) tercatat ada 40 orang meninggal dunia, tujuh orang hilang, dan 10 luka-luka. Selain itu, 19 rumah rusak berat dan 41 rumah terpendam, dan tiga jembatan rusak.
BPBD masih terus melakukan pendataan di lapangan. Kendala utama yang dihadapi tak lain kondisi wilayah yang tertimbun tanah longsor. Hal itu membuat pencarian korban tersendat
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei pun telah meminta dukungan Polri untuk menerjunkan anjing pelacak.
“Upaya tanggap darurat melibatkan multipihak yang dipimpin oleh BPBD Kabupaten Purworejo. Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor telah dibentuk segera setelah insiden tersebut,” kata Willem Rampangilei melalui siaran resmi yang diterima Republika, Senin (20/6).
Willem memberikan tiga arahan prioritas, yaitu pencarian korban hilang, menangani masyarakat yang terdampak, dan melakukan upaya mitigasi struktural dan non struktural.
“Bentuk mitigasi yang akan dilakukan adalah merestorasi sungai, pemerintah setempat akan bekerjasama dengan Kementerian PU untuk membantu mempercepat pemulihan pascabencana,” ujar Willem.