REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan tudingan kuasa hukum Fahri Hamzah yang menyebut Majelis Tahkim PKS merupakan gadungan.
Kuasa hukum PKS, Zainudin Paru menilai, tudingan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap PKS secara institusi. Sebab, tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
"Ini tidak baik. Tentunya, keluarga besar PKS tidak bisa menerima tudingan yang merendahkan marwah partai," kata dia di Kantor DPP PKS Jakarta, Selasa (21/6).
Zainudin menjelaskan, Majelis Tahkim PKS sudah diproses berdasarkan amanah UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yakni Pasal 32.
Dalam regulasi tersebut, ia mengatakan, susunan Mahkamah Partai disampaikan oleh pimpinan pada kementerian. Sifat penyampaian tersebut, ia menegaskan, hanya sebatas pemberitahuan, bukan pengesahan sebagaimana kepengurusan partai. "Itu sudah dilakukan pimpinan PKS pada 1 Februari 2016 dan diterima secara resmi pada 9 Februari," tutur Zainudin.
Baca juga, Fahri Beberkan Pertemuan Rahasia dengan Ustaz Salim, Ini Dia.
Ia meminta kepada kuasa hukum Fahri Hamzah, agar menhormati para hakim Majelis Tahkim PKS. Sebab, ia menjelaskan, ketua dan anggota Majelis Tahkim merupakan para pimpinan partai yang dipercayai oleh kader PKS maupun publik.
"Mereka memiliki rekam jejak yang dipercaya. Bukan kelas gadungan sebagaimana dituduhkan oleh pihak Fahri Hamzah," ujer Zainudin.