Rabu 22 Jun 2016 16:57 WIB

DPR Dukung Pangkalan Militer di Natuna

Koarmabar TNI AL melakukan penangkapan terhadap Kapal Cina Han Tan Cou 19038 di Laut Natuna, Kepulauan Riau pada Jumat (17/6).
Foto: Kadispen TNI AL
Koarmabar TNI AL melakukan penangkapan terhadap Kapal Cina Han Tan Cou 19038 di Laut Natuna, Kepulauan Riau pada Jumat (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mendukung penguatan pangkalan militer Indonesia di Kepulauan Natuna sebagai bentuk menjaga kedaulatan dan menegaskan penegakkan hukum.

"Menjadikan Natuna sebagai pangkalan militer itu adalah cara kita menegaskan penegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan kita secara bersamaan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Hanafi mengatakan pembangunan pangkalan militer itu ada dua hal yang mendasarinya yaitu penegakkan hukum dan masalah kedaulatan. Menurut dia, kalau masalah pelanggaran Laut China Selatan itu berarti yang harus dilakukan adalah penegakkan hukum. "Kalau untuk menjaga kedaulatan jelas harus rundingan kita dengan China," ujarnya.

Dia mengatakan, Komisi I DPR sudah menyetujui pembangunan pangkalan militer di Natuna sejak setahun lalu namun bertahap untuk kemudian menjadi sebuah pangkalan militer yang sangat komplit.

Pembangunan bertaha dimulai dengan perpanjangan landasan pesawat. Kemudian akan dibahas kembali dan dilakukan secara bertahap dan terus menerus. "(Dengan keterbatasan anggaran) masih mungkin, ada realokasi anggaran," katanya.

Baca juga, Indonesia Protes Kemunculan Kapal Cina di Laut Natuna.

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin mengatakan, memperkuat atau tidak pangkalan militer Indonesia di Natuna, yang harus dijalankan saat ini adalah solusi damai terkait konflik di Laut China Selatan.

Namun sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus memiliki efek deteren, artinya harus ada kesiapan lebih baik dari hari-hari sebelumnya. "Efek itu baik dari sisi diplomasi dan penguatan pasukan, karena kita bukan pasukan yang memiliki kemampuan menyerang namun kemampuan menyiapkan diri untuk bertahan apabila dalam keadaan terpaksa," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement