Kamis 23 Jun 2016 03:58 WIB

'Ultimate' di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Dihapus

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Antara
Sejumlah pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – PT Angkasa Pura II (Persero) menegaskan hanya nama ‘Terminal 3’ yang digunakan secara resmi sebagai salah satu terminal penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. AP II akhirnya menghapus 'ultimate' di belakang nama Terminal 3 karena menuai kontroversi.

Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II (Persero) Agus Haryadi menuturkan, kata ‘Terminal 3 Ultimate’ merujuk kepada proyek pengembangan dan perluasan Terminal 3 eksisting yang telah beroperasi dan diresmikan pada 2009 oleh Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Penghapusan itu agar lebih mudah membedakan dan tidak membingungkan, maka proyek perluasan Terminal 3 disebut Terminal 3 Ultimate. Arti dari kata ultimate itu sendiri, lanjut dia, pengembangan yang dilakukan di Terminal 3 kali ini sudah paling maksimal, tidak bisa lebih dari yang sudah berdiri saat ini.

“Melihat perkembangan saat ini, di mana proyek pengembangan tersebut hampir usai dan akan segera dioperasikan maka kami secara resmi menggunakan nama Terminal 3. Sehingga, kami tegaskan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ini hanya terdapat Terminal 1, 2, dan 3. Apabila nanti ada proyek pembangunan terminal baru maka akan disebut dengan Terminal 4,” kata Agus, dalam keterangan persnya, Kamis (23/6).

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR Mustafa Kamal mengkritik penggunaan kata 'ultimate' pada terminal baru di Bandara Soekarno-Hatta. Ia menilai, segala aktifitas perdagangan harus menggunakan bahasa Indonesia, tapi ada bandara yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia.

Politisi PKS itu menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut adalah bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

"Kita sudah punya UU penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di wilayah Indonesia," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement