Jumat 24 Jun 2016 21:24 WIB

Perkara PPP, Menteri tak Terikat Putusan MA

Partai Persatuan Pembangunan
Partai Persatuan Pembangunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar lanjutan Sidang Perkara Nomor : 35/PUU-XIV/2016 tentang “Pengujian UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 33 ayat (2), Kamis (23/6). Perkara tersebut diajukan oleh pemohon Ibnu Utomo, dkk dengan kuasa hukum Humphrey Djemat tersebut berkaitan dengan kasus PPP. Dalam kasus tersebut DPP PPP melalui kuasa hukum Soleh Amin mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Agenda lanjutan sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terkait yakni, Pakar Administrasi Negara Universitas Atmajaya Riawan Tjandra. Riawan menyatakan, dalam mengeluarkan sebuah keputusan TUN, menteri harus berperan aktif dan mengedepankan azas kecermatan dan kepastian hukum. “Setiap pejabat TUN dalam memberikan putusan TUN-nya harus mempertimbangkan akibat yang timbul dari putusan  tersebut,” kata Riawan Tjandra dalam siaran persnya, Jumat (24/6).

Terkait putusan MA 601/K tentang kasus PPP, Riawan berpendapat bahwa putusan tersebut merupakan perdata murni yang hanya mengikat para pihak di dalamnya. Sementara dalam putusan tersebut tidak ada keterlibatan Menkumham sebagai pihak yang bersengketa. “Setelah melihat perkara ini (601), pemerintah tidak pernah disertakan sebagai pihak dalam peradilan tingkat pertama sampai tingkat akhir. Pemerintah hanya terlibat dalam perkara TUN nomor 504, dan itu sudah dilaksanakan,” tegas dia.

Sementara itu, Soleh Amin menyampaikan Pasal 33 UU Parpol tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 32.  Menurut dia, perkara harus linier dengan Putusan Mahkamah Partai. Sementara, perkara 601 berdiri sendiri karena tidak linier dengan masalah yang disengketan di Mahkamah Partai sebelum terjadinya Muktamar Surabaya dan Jakarta.“Pihak yang berperkara di 601 itu bukan para pihak yang berperkara di Mahkamah Partai,” tegas Soleh Amin.

Soleh Amin juga menegaskan bahwa, pihak-pihak yang berperkara dalam putusan MA 601 sudah melakukan islah secara Islam, yakni Suryadharma Ali, M. Romahurmuziy, Majid Kamil. “Bahkan Majid Kamil yang menjadi pemenang dalam perkara MA 601 sudah hadir dalam Muktamar Pondokgede dan masuk di struktur kepengurusan DPP, jadi sebenarnya sudah selesai,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement