Jumat 24 Jun 2016 21:18 WIB

Menpan Ancam Turunkan Pangkat PNS yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Red: Nur Aini
Mobil dinas, ilustrasi
Mobil dinas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUWANGI -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016.

"Kalau dulu PNS pakai mobil dinas masih kami toleransi, sanksinya hanya mendapat teguran, namun sekarang kami pertegas dengan penurunan pangkat atau pencopotan jabatan," kata Yuddy saat melakukan Safari Ramadhan di Polres Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat petang (24/6).

Selain melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, Menpan RB juga melarang para PNS menerima parsel atau hadiah apapun karena kesejahteraan PNS dinilainya sudah lebih baik. Dalam kunjungan di Banyuwangi, Yuddy juga menyampaikan agar PNS tidak mengambil cuti seusai libur Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, agar pelayanan publik bisa optimal. "PNS telah mendapat libur yang cukup panjang yakni selama delapan hari pada 3-10 Juli 2016, termasuk empat hari cuti bersama. Kami mengimbau kepada seluruh PNS tidak ambil jatah cuti tahunan yang digabungkan dengan cuti bersama Lebaran," tuturnya.

Apabila PNS libur dalam waktu lama, kata dia, maka pelayanan publik bisa terganggu karena dapat dipastikan saat masuk kerja pada hari efektif 11 Juli 2016 akan banyak warga yang membutuhkan pelayanan publik yang tertunda selama libur Lebaran. "Saya meminta kepada pejabat pembina kepegawaian untuk tidak memberikan cuti kepada PNS yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Ini semua agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan prima," ujarnya.

Ia juga meminta gubernur, bupati/walikota untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai kecuali PNS yang saat Lebaran tetap bekerja atau lembur, sehingga mereka baru boleh cuti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement