Senin 27 Jun 2016 12:00 WIB

Menkes: Peredaran Vaksin Palsu tak Sampai Satu Persen

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Menteri Kesehatan Nila Moeloek
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Kesehatan Nila Moeloek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek, mengimbau masyarakat tidak panik dalam menyikapi peredaran vaksin palsu. Menurut data Kemenkes, peredaran vaksin tidak lebih dari satu persen.

"Peredaran vaksin palsu diduga tidak lebih dari satu persen untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Dari segi jumlah dan wilayah sebarannya, angka ini relatif kecil," ujar Nila dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (27/6).

(Baca juga: YLKI Heran Vaksin Palsu Bisa Beredar Selama 13 Tahun)

Dia melanjutkan, vaksin palsu diketahui berisi campuran cairan infus dan gentacimin (obat antibiotik). Saat imunisasi menggunakan vaksin tersebut, dosis yang digunakan sebanyak  0,5 CC.

Menurut Kemenkes, dampak dari pemberian dosis ini relatif tidak membahayakan. Adapun efek samping setelah penyuntikan vaksin palsu adalah infeksi. Gejala infeksi dapat dilihat tidak lama setelah vaksin diberikan. Ia pun mengatakan program vaksinasi dari pemerintah merupakan vaksin resmi dan aman.

"Vaksin dari puskesmas, posyandu, rumah sakit pemerintah berasal dari distributor resmi. Vaksinasi Hepatitis B, DPT, Polio, Campak, BCG, pengadaannya oleh pemerintah dan didistribusikan ke Dinas Kesehatan hingga ke fasyankes, jadi keamanan, keaslian dan manfaatnya pun terjamin," tambah Nila.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan peredaran vaksin palsu penyebab bayi meninggal telah terjadi selama belasan tahun.

Kepolisian telah mengirimkan sampel vaksin palsu ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk diperiksa komposisi kandungannya.

Berdasarkan surat edaran Kemenkes pada 24 Juni, ada lima jenis temuan vaksin palsu. Kelimanya adalah, vaksin BCG, campak, polio, hepatitis B dan tetanus toksoid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement