Senin 27 Jun 2016 17:23 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Perusakan Toko Suvenir Persija

Suporter Persija Jakarta (Jakmania) melempari petugas kepolisian saat pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC pada ajang Torabika Soccer Championship di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (24/6).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Suporter Persija Jakarta (Jakmania) melempari petugas kepolisian saat pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC pada ajang Torabika Soccer Championship di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menyelidiki perusakan toko suvenir Persija di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang terjadi setelah kerusuhan penonton saat pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Senin, menyebut, penyidik mencocokkan perusakan tersebut dengan 15 oknum polisi yang diamankan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Petugas telah mengkroscek foto oknum polisi itu kepada korban tetapi belum ada yang cocok," kata Awi. Awi mengatakan, pihak Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat guna menyelidiki penyerangan terhadap toko suvenir the Jakmania itu.

Awi menjelaskan, para oknum polisi itu diamankan Propam Polda Metro Jaya saat operasi skala besar seusai terjadi kerusuhan suporter Persija yang mengakibatkan empat polisi terluka parah.

Oknum polisi itu, diungkapkan Awi, diduga akan melakukan sweeping terhadap the Jakmania sebagai aksi balas dendam tetapi tindakan tersebut dapat diantisipasi. Awi mengingatkan penegak hukum tidak diperbolehkan melakukan aksi balas dendam terhadap warga sipil meski masyarakat itu telah melukai anggota kepolisian.

Berdasarkan informasi, kejadian berawal saat petugas Propam Polda Metro Jaya menemukan 15 anggota kepolisian yang mengenakan pakaian preman di Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (26/6), sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas Propam Polda Metro Jaya sempat memeriksa belasan anggota itu dan menemukan mereka tidak dilengkapi surat tugas. Selanjutnya, petugas Propam mengamankan para polisi itu lantaran melanggar lalu lintas tidak menggunakan pelindung kepala (helm).

Diketahui, polisi itu merupakan anggota Bidang Humas Polda Metro Jaya, anggota Detasemen Gegana Polda Banten, Brimob Polda Banten, Sabhara Polda Metro Jaya, Sabhara Polres Jakarta, Jaktim, dan Ditpolair Polda Metro Jaya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement