REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung mengimbau semua wartawan untuk selalu menjaga marwah dan profesionalisme dengan tidak meminta atau menerima tunjangan hari raya (THR) dari narasumber.
Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan, di Bandarlampung, Senin, mengatakan jurnalis hanya boleh dan berhak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari narasumber, instansi pemerintah atau pun swasta.
Karena itu, katanya lagi, semua perusahaan media wajib memberikan THR kepada pekerja media sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 Tahun 2016.
Padli menyebutkan, dalam peraturan itu dijelaskan perusahaan, termasuk perusahaan media, wajib membayarkan hak para pekerja berupa tunjangan hari raya keagamaan yang diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
Berdasarkan peraturan baru ini, jurnalis yang telah bekerja selama satu bulan berhak mendapat THR yang besarnya disesuaikan dengan masa kerjanya.
Baca juga, Perusahaan Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu.
Jurnalis, kata dia, harus menolak semua pemberian narasumber karena ini sesuai dengan pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang isinya, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tak menerima suap. Penafsiran suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indepedensi.
AJI Bandarlampung, kata Padli, juga mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan imbalan dan THR dalam bentuk apa pun kepada wartawan. Pemberian THR tidak mendidik wartawan, tapi justru meruntuhkan nama baik profesi jurnalis, katanya pula.
"Jika memang narasumber, instansi pemerintah dan swasta memiliki alokasi anggaran untuk THR, maka sudah seharusnya peruntukannya bukan untuk kalangan jurnalis. Masih banyak orang kurang mampu yang perlu mendapat bantuan," kata dia.
Wartawan yang tidak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja, kata Padli lagi, bisa menyampaikan laporan ke Posko Pengaduan THR di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dan diadvokasi agar hak THR bisa dibayarkan, ujar dia pula.